Judi Online Makassar
5 Pelaku Judi Online di Makassar, Polisi Sita CPU, Layar Monitor hingga 222 Sim Card
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Layar monitor, CPU, kartu sim card, modem dan handphone jadi barang bukti kasus tindak pidana judi online di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang disita yakni 3 unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard, modem, 222 kartu Smartfren, handphone dan kartu atm," ucapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024)
Satu di antara lima pelaku merupakan perempuan.
Mereka berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50) dan perempuan berinisial CA (17).
Kelima pelaku adalah warga Makassar.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan modus para pelaku dengan menggunakan 11 ribu akun di higgs domino
Para pelaku telah menggeluti judi online selama setahun. 7 bulan di Makassar dan tiga bulan di Bali
Pelaku berinisial RAW memainkan judi online jenis Higgs Domino. Dia menggunkan 11 ribu akun.
Para pelaku menggunakan saran komputer yang terdiri dari tiga unit layar monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi.
Sedangkan pelaku lainnya, memilik satu aplikasi robot yang bernama X dapat memainkan secara otomatis 20 tab dan empat ratus akun.
Empat ratus akun judi online itu bermain dalam waktu bersamaan sehingga berpotensi menang.
"Sementara satu orang perempuan berperan sebagai endorse lewat akun sosial medianya," katanya
Dikatakan, hasil dari permainan tersebut dalam bentuk chip.
Setelah itu dari hasil kemenangan tiap akun secara otomatis akan tersimpan dan ditampung pada akun penampungan yang telah disiapkan.
Hasil kemenangan chip lalu dipasarkan ke pengepul yang beralamat di Padang
Dari hasil kemenangan chip tersebut lalu dijual dengan harga per 1 B sekira Rp 50 sampai 55 ribu.
"Ada 4 jaringan judi online dan bandar ada 5 orang salah satunya yang pertama tadi ditangkap di hertasning dan ada dua bandar di Padang sementara diselidiki," pungkasnya
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus dan Peran 5 Pelaku, Jaringan Luas Terbongkar |
![]() |
---|
7 Bulan Beraksi 5 Pelaku Judi Online di Makassar Raup Rp 700 Juta, Berujung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Identitas 5 Pelaku Judi Online di Makassar Diringkus Polisi, Keuntungan Capai Rp 700 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.