Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi

Universitas Hasanuddin berkomitmen kuat memberantas kekerasan seksual dengan memberi sanksi berat pada dosen terbukti lecehkan mahasiswa.

|
Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi. Ia menegaskan Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di kampus dengan memberi sanksi berat pada dosen pelaku pelecehan. 

Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. 

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.  

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.  

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.  

Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.  

Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.  

"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.  

Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.  

"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.  

Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa. 

Ia sangat menyesalkan sanksi yang diberikan kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.  (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved