Pelecehan Seksual di Kampus
Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi
Universitas Hasanuddin berkomitmen kuat memberantas kekerasan seksual dengan memberi sanksi berat pada dosen terbukti lecehkan mahasiswa.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Seorang dosen terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini, ditambah dua semester berikutnya, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaskan bahwa sanksi diberikan telah melalui prosedur investigasi oleh Satgas PPKS.
Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024).
Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Unhas dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga: Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya, Dekan Skorsing 2 Semester
Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan melindungi seluruh sivitas akademika.
Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan pihak terkait, hingga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Hal ini dilakukan untuk memastikan suara korban didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Setelah adanya laporan, universitas segera merespons dengan investigasi mendalam.
Berdasarkan bukti, universitas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan terhadap potensi kasus serupa di masa depan.
Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan optimal.
Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
pelecehan seksual
mahasiswi korban pelecehan seksual
Dosen Lecehkan Mahasiswi
Satgas PPKS Unhas
Faridah Patittingi
kekerasan seksual
QDB Klaim Diajak Damai, Kuasa Hukum Rektor UNM Karta Jayadi Bantah |
![]() |
---|
Giliran Karta Jayadi Polisikan QDB ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Rektor UNM Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Teknik Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan |
![]() |
---|
Kekerasan Seksual Picu Pembakaran Fasum FIB Unhas oleh OTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.