Bahas Maqashid Al-Syariah, ICOCIL 2024 Hadirkan Keynote Speaker dari Berbagai Negara
The Conference International of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2024 hadirkan tiga Professor dari berbagai negara sebagai keynote speaker.
TRIBUN-TIMUR.COM - The Conference International of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2024 resmi di laksanakan untuk pertama kalinya di Hotel Claro Makassar, Kamis (14/11/2024).
Turut hadir Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr H Abdul Rauf Muhammad Amin.
Konferensi internasional itu, menghadirkan tiga Professor dari berbagai negara sebagai keynote speaker, yang membahas tentang Maqashid Al-Syariah.
Tiga keynote speaker tersebut, yakni Professor of Islamic Law Epistemology Faculty of Sharia and Islamic studies Qadar University, Prof Dr Mahroof Adambawa, Professor of Contemporary Islamic Law Faculty of Sharia and Law State Islamic University of Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muh Bakry Lc M Ag, dan Professor of Contemporary Islamic Law Faculty of Sharia and Law University Sains Islam Malaysia, Prof Madya Dr Muallimin Mochammad Sahid.
Salah satu keynote speaker, Prof Muallimin Mochammad Sahid mengatakan, pendekatan ijtihad dalam hukum Islam harus berdasarkan tujuan Hukum Syariah (Maqasid).
Hal itu dimaksudkan, agar fatwa menjadi lebih inklusif, relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam saat ini. Makadari itu, perlu untuk dirujuk metode ijtihad berdasarkan prinsip maqasid syariah.
Lanjut, Ia menuturkan bahwa ciri-ciri fatwa yang berdasar pada ijtihad maqashid, yakni mengutamakan maslahat atau kebaikan umum.
Kata Prof Muallimin, setiap keputusan hukum diambil dengan melihat maslahat yang ingin dicapai, dan mafsadah atau kerusakan yang ingin dihindari.
"Fleksibilitas dalam penetapan hukum dan penggunaan kaidah-kaidah fiqih yang umum. Fatwa yang dikeluarkan lebih fleksibel dengan memperhatikan konteks kepentingan masyarakat umum. Seimbang antara tekstual dan kontekstual, dengan memadukan analisis teks dalil-dalil syarak dengan realitas yang ada," tuturnya.
Ia menjelaskan, fatwa yang berlandaskan pendekatan Ijtihad yang mengacu pada prinsip-prinsip Maqasid Syariah merupakan suatu keharusan agar penjelasan hukum terhadap isu-isu terkini menjadi lebih fleksibel, menekankan isu-isu, dan relevan dengan perkembangan zaman.
"Koordinasi fatwa merupakan langkah penting untuk menjamin kerukunan antar umat Islam, sekaligus menumbuhkan rasa persatuan, menghindari kebingungan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan hukum Syariah," tutupnya.(*)
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
'Tak Ada Unsur Makar' Pakar UIN Alauddin dan LBH Makassar soal Fenomena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.