Judi Online Makassar
7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi tangkap 5 pelaku judi online di Makassar, hasil keuntungan digunakan untuk foya-foya. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi ringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar.
Salah satu pelaku merupakan perempuan.
Kelima pelaku tersebut berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50), dan CA (17).
Mereka semua warga Makassar.
Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Di hadapan polisi, salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil judi online tersebut digunakan untuk foya-foya.
“Hasilnya untuk foya-foya,” ujar pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa kelima pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (18/11/2024).
Menurut Kombes Pol Ngajib, para pelaku menggunakan 11 ribu akun di permainan Higgs Domino.
Mereka telah menjalankan aktivitas judi online ini selama setahun.
Yakni tujuh bulan di Makassar dan tiga bulan di Bali.
Pelaku berinisial RAW memainkan judi online jenis Higgs Domino menggunakan 11 ribu akun.
Para pelaku menggunakan perangkat komputer terdiri dari tiga unit monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi.
Sementara pelaku lainnya menggunakan aplikasi robot bernama X yang dapat memainkan 20 tab dan 400 akun secara otomatis.

5 Pelaku Judi Online di Makassar, Polisi Sita CPU, Layar Monitor hingga 222 Sim Card |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus dan Peran 5 Pelaku, Jaringan Luas Terbongkar |
![]() |
---|
7 Bulan Beraksi 5 Pelaku Judi Online di Makassar Raup Rp 700 Juta, Berujung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Identitas 5 Pelaku Judi Online di Makassar Diringkus Polisi, Keuntungan Capai Rp 700 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.