Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online Makassar

7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi tangkap 5 pelaku judi online di Makassar, hasil keuntungan digunakan untuk foya-foya. Pelaku terancam 10 tahun penjara.

Muslimin Emba/Tribun Timur
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkap kasus judi online yang melibatkan 5 pelaku. Keuntungan Rp 700 juta dipakai untuk foya-foya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi ringkus lima pelaku tindak pidana judi online di Makassar

Salah satu pelaku merupakan perempuan.

Kelima pelaku tersebut berinisial RAW, KH (40), AI (20), MB (50), dan CA (17). 

Mereka semua warga Makassar.

Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Di hadapan polisi, salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil judi online tersebut digunakan untuk foya-foya.

“Hasilnya untuk foya-foya,” ujar pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa kelima pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (18/11/2024).

Menurut Kombes Pol Ngajib, para pelaku menggunakan 11 ribu akun di permainan Higgs Domino.

Mereka telah menjalankan aktivitas judi online ini selama setahun.

Yakni tujuh bulan di Makassar dan tiga bulan di Bali.

Pelaku berinisial RAW memainkan judi online jenis Higgs Domino menggunakan 11 ribu akun. 

Para pelaku menggunakan perangkat komputer  terdiri dari tiga unit monitor dan dua CPU dengan spesifikasi tinggi. 

Sementara pelaku lainnya menggunakan aplikasi robot bernama X yang dapat memainkan 20 tab dan 400 akun secara otomatis.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib  saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024)
 
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib  saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, (18/11/2024)   (TRIBUN-TIMUR.COM)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved