2 Pria Pemalak dan Pengrusak Mobil di Jeneponto Sulsel Ditangkap Polisi
Dua pria yang memalak hingga merusak kaca mobil di Jeneponto diamankan polisi.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua pelaku pemalakan dan pengrusakan mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi, Jumat (15/11/2024).
Pelaku tersebut adalah Sulhajji (21) dan Arafiq (37), sempat viral karena tidak diberi rokok saat memalak.
Kasus ini bermula ketika korban, Asri Utamayanti, melintas di jalan poros Kecamatan Tamalatea-Bangkala, Jeneponto, Rabu (13/11/2024) malam, dalam perjalanan menuju Makassar.
"Di tengah perjalanan, sekitar Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, kedua pelaku menghentikan mobil korban dan meminta rokok," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, Sabtu (16/11/2024).
Karena korban tidak berhenti, kedua pelaku mengejar korban dengan sepeda motor hingga sampai di Lingkungan Kassi Kebo, Kecamatan Bangkala.
Pelaku kesal kemudian melemparkan batu ke arah mobil korban, yang mengakibatkan kaca belakang mobil pecah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, Polsek Bangkala berkoordinasi dengan Polsek Tamalatea karena kejadian tersebut bermula di wilayah Tamalatea.
Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi, memimpin langsung tim Reskrim Polsek Tamalatea untuk mengumpulkan informasi.
"Tim mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku berada di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar," ujarnya.
Tim Reskrim Polsek Tamalatea kemudian bergerak ke lokasi dan diback-up oleh Resmob Polres Takalar.
Pada Jumat (15/11/2024), tim gabungan berhasil menangkap Sulhajji dan Arafiq tanpa perlawanan.
"Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," jelasnya.
Iptu Uji menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kedua pelaku kini masih menunggu proses lebih lanjut di Mapolres Jeneponto.
"Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib," imbaunya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video perusakan mobil viral di media sosial.
Aparat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Curi Kelapa Senilai Rp3 Juta, 5 Remaja di Selayar Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kemendagri Dorong Siskamling Aktif Lagi, Warga Bone Sambut Positif |
![]() |
---|
Festival Budaya Banua Lemo Luwu Jadi Ruang Belajar dan Perlawanan Anak Muda |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.