Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Aset Pemprov Senilai Rp 10 Triliun Nganggur, 19 Hektar Lahan di CPI Mangkrak

Aset tersebut mulai umumnya dalam bentuk tanah. Salah satunya adalah lahan seluas 500 hektar berupa kebun sawit. 

Editor: Sudirman
ist
Headline Tribun Timur 15/11/2024. Aset Pemprov Sulsel seperti lahan CPI menganggur tak digunakan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan aset Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini menganggur. Nilainya mencapai Rp 10 triliun.

Aset tersebut mulai umumnya dalam bentuk tanah. Salah satunya adalah lahan seluas 500 hektar berupa kebun sawit. 

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrulloh, Kamis (14/11) mengatakan, sementara memetakan aset yang tidak terpakai tersebut. 

Untuk memanfaatkan aset tersebut, Pemprov Sulsel berencana menyerahkan kepada investor untuk dikelola.

Salah satu prioritas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan yakni lahan milik Pemprov Sulsel di Centrer Point of Indonesia (CPI).

Baca juga: Pemprov Sulsel Bakal Sodorkan Lahan Twin Tower CPI Dikelola Investor

“Kita pemetaaan seperti kawasan CPI 19 hektar, kemudian 500 hektar kebun sawit, 5 hektar di Makassar itu strategis ditawarkan,” kata Prof Zudan di Rujab Gubernur Sulsel, kemarin. 

Lahan di CPI tersebut merupakan lokasi proyek Twin Tower yang mangkrak. “Iya (di lokasi) twin tower,” lanjutnya.

Dalam rapat optimalisasi aset, Prof Zudan menyoroti banyaknya aset Pemprov Sulsel yang kini tidak dipergunakan.
Artinya, aset tersebut tidak termanfaatkan alias menganggur.

“Hari ini kita melihat Sulsel itu kaya raya dari sisi aset, kita memiliki lebih dari 1.200 persil aset bersertifikat ataupun belum. Kalau dihitung nilainya itu sampai di Rp 10 triliun lebih,” kata Prof Zudan.

Padahal aset tersebut merupakan potensi pendapatan daerah. Namun, selama ini pemerintah belum pernah memanfaatkan aset tersebut.

Prof Zudan menginstruksikan aset tersebut segera bisa dimanfaatnya.

Skemanya dengan mengundang investor masuk menanamkan investasi pada aset-aset tersebut.

Prof Zudan mengingatkan skema tersebut bukan untuk menjual aset milik Pemprov Sulsel. Hanya saja nantinya akan ada skema kerjasama pengelolaan dengan pihak ketiga. Sehingga sama-sama bisa memperoleh keuntungan.

“Bikin tower boleh, apartemen boleh, mall boleh, peternakan boleh, perkebunan boleh, termasuk sarana wisata,” kata Prof Zudan.

“Kita bergerak mendorong aset itu bekerja. Selama ini belum bekerja akan kita pekerjakan dengan membangun kerjasama pihak ketiga, kita undang investor. Kita tidak menjual aset, tapi kerjasama kelola aset,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved