Perkara Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan Laporkan Menhum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo
Laporan Imam Fauzan ini terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Kabah (GPK) yang mengalami dualisme kepengurusan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
Laporan Imam Fauzan ini terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Kabah (GPK) yang merupakan Badan Otonom PPP.
Anak Calon Bupati Gowa Amir Uskara itu, melayangkan protes atas keputusan Menhum menerbitkan SK kepengurusan GPK kepada pihak lain.
Hal ini bermula lantaran munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy Adrian Firman dan Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.
Gejolak kepengurusan pun terjadi di tubuh GPK.
Ini lantaran SK Menkumham ini membuat GPK mengalami dualisme kepengurusan.
Sebab sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022 yang menesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.
Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur ini membuat Imam Fauzan dan Aftoni melaporkan Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Tim Advokasi Paslon 02 Hati Damai Laporkan Imam Fauzan dan Oknum Aparat Desa ke Bawaslu Gowa
SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK. Adapun, SK ini terbit sebelum pelantikan Presiden Prabowo.
“Kami heran, apa dasar Kemenkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan kami juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Aftoni, Kamis (14/11/2024).
Aftoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menilai bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Menkumham tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan.
“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,” tambah dia.
GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara.
Karena sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 GPK telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari kerja Pejabat yang berwewenang belum memberikan jawaban atau keputusan.
“Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkan,” terangnya.
Sosok Irfan Yusuf Politisi Gerindra Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kader NU Cucu Hasyim Asyari |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Profil Gus Irfan Kader NU Pernah Bantu Prabowo di Pilpres 2019 Tunggu Restu Jadi Menteri Haji |
![]() |
---|
Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo Dampingi Sebelum Jadi Presiden |
![]() |
---|
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Sebelum Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.