Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontraktor Makassar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet 4 Sekolah di Sangkarrang

Penetapan tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kacabjari Cabang Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi pembangunan smart toilet di kantornya, Kamis (14/11/2024) sore. 

Sebelum Tim penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu terdakwa Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.

Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Vonis terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ini, lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun. 

Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved