Kontraktor Makassar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet 4 Sekolah di Sangkarrang
Penetapan tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang kontraktor berinisial EGP ditetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan smart toilet di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
EGP berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.
Penetapan tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
EGP disangka melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan smart toilet empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang, tahun Anggaran 2018.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, empat sekolah sasaran pembangunan smart toilet itu, terdiri dari tiga sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP).
Yaitu SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng.
"Tersangka ini selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri, "kata Ady Hariadi Annas yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap saat merilis penetapan tersangka kasus tersebut, di kantornya, Kamis (14/11/2024).
Ady Hariadi Annas menjelaskan, tersangka EGP diduga melakukan korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi smart toilet memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.008.360.369,76 atau Rp 1 Milliar lebih dan nilai kontrak sebesar Rp 998.303.534,05.
"Dimana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018," ungkap Ady Haryadi.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Maros ini, akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp 225,421.040.
Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah ditetapkan tersangka, EGP pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke lapas untuk ditahan.
"Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar," jelasnya
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang. Serta 2 orang saksi ahli.
"Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen," tuturnya.
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.