Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontraktor Makassar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet 4 Sekolah di Sangkarrang

Penetapan tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kacabjari Cabang Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi pembangunan smart toilet di kantornya, Kamis (14/11/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang kontraktor berinisial EGP ditetapkan tersangka korupsi proyek pembangunan smart toilet di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

EGP berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Penetapan tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

EGP disangka melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan smart toilet empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang, tahun Anggaran 2018.

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, empat sekolah sasaran pembangunan smart toilet itu, terdiri dari tiga sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP).

Yaitu SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng.

"Tersangka ini selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri, "kata Ady Hariadi Annas yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap saat merilis penetapan tersangka kasus tersebut, di kantornya, Kamis (14/11/2024).

Ady Hariadi Annas menjelaskan, tersangka EGP diduga melakukan korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi smart toilet memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.008.360.369,76 atau Rp 1 Milliar lebih dan nilai kontrak sebesar Rp 998.303.534,05.

"Dimana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018," ungkap Ady Haryadi.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Maros ini, akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp 225,421.040.

Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah ditetapkan tersangka, EGP pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke lapas untuk ditahan.

"Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar," jelasnya

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet itu, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang. Serta 2 orang saksi ahli.

"Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen," tuturnya.

Sebelum Tim penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu terdakwa Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.

Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Vonis terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ini, lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun. 

Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved