Sindiran Keras Nikita Mirzani ke Polda Sulsel, Pertanyakan Status Hukum Bos Skincare Mira Hayati
Kali ini, Nikita Mirzani menyenggol Polda Sulsel yang menangani kasus skincare mengandung merkuri tersebut.
Terkait dengan viralnya peredaran kosmetik yang dikabarkan mengandung bahan berbahaya, Prof Anwar pun meminta BPOM untuk lebih intens turun ke lapangan melakukan pengawasan ataupun penindakan.
Dengan intensnya BPOM melakukan operasi, kata Prof Anwar, maka aspek pencegahan terhadap bahan berbahaya bagi masyarakat dapat terwujud.
"Yang harus dilakukan BPOM, artinya pengawasan ini, mereka harus turun. Biasa kan ada operasi pasar, apa yang dilakukan kadang-kadang kan," terang Prof Anwar.
Terlebih saat momentum tertentu seperti, ramadan, Prof Anwar mengatakan, pengawasan terhadap obat dan makanan harus lebih ditingkatkan lagi
"Apalagi kalau menjelang ramadan, itu kan tugasnya memang kalau kita lihat di situ beberapa tugas dari BPOM. Sebelum beredar juga, ada preventifnya dan ada represifnya," jelas Ketua LBH Unhas ini.
"Jadi preventifnya, dia harus memberikan label bahwa ini benar dan boleh beredar. Kemudian di represifnya itu kalau misalnya, bagaimana bisa ada beredar tanpa BPOM. Kalaupun ada BPOMnya, harus meneliti, kadaluarsa, keaslian, dan seterusnya," imbuhnya.
Tribun sudah berusaha mengonfirmasi pihak BBPOM Makassar terkait, viralnya produk NRL tersebut, namun, belum mendapatkan penjelasan spesifik terkait penanganan yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Sosok Inda Putri Manurung Jaksa Viral Paksa Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan, Lulusan UMI |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.