Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Guru Supriyani Usai Cueki Somasi Bupati Konawe Selatan Gegara Aipda WH, Kuasa Hukum Tak Gentar

Beberapa pihak pun terlibat dalam masalah tersebut, termasuk Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggrara, Surunuddin Dangga.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Bupati Konawe Selatan ancam Supriyani gegara batal berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim, diberi waktu 24 jam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perseteruan guru Supriyani dan Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim makin rumit.

Aipda Wibowo laporkan guru Supriyani atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya.

Beberapa pihak pun terlibat dalam masalah tersebut, termasuk Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggrara, Surunuddin Dangga.

Surunuddin Dangga melayangkan surat somasi terhadap Supriyani.

Somasi merupakan buntut dari Supriyani mencabut pernyataan damai yang ditandatangani bersama Aipda WH, pada Selasa (5/11/2024). 

Dalam somasi, pihak Bupati Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani meminta maaf.

Guru honorer itu dinilai telah mencemarkan nama baik dari sang bupati sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP.

Apabila tidak melakukan hal yang diminta dalam surat somasi, Bupati Surunuddin akan melaporkan Supriyani ke polisi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konsel, Annas Masud membenarkan, pihak Pemkab Konsel sudah bisa membuat laporan.

"Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).

Meskipun demikian, lanjut Annas, terkait langkah hukum ke depan masih menunggu arahan Bupati Surunuddin.

Sementara terkait somasi, Annas menegaskan pihak Supriyani belum memberikan balasan ke Pemkab Konsel. 

“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas.

Respons kuasa hukum
 
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam kesempatannya menegaskan, somasi yang dilayangkan ke kliennya salah alamat.

Menurutnya, instansi dalam masalah ini merujuk ke Pemkab Konsel tidak bisa melaporkan Supriyani ke polisi.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved