UMP 2025
4 Unsur Penting di Balik Dewan Pengupahan, Tugasnya Hitung Usulan UMP 2025
Dewan Pengupahan Sulsel akan menghitung usulan UMP 2025 dengan melibatkan 4 unsur penting.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan memiliki peran penting.
Tugasnya menghitung usulan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ini, masa perhitungan UMP segera dimulai.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel masih menunggu turunan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya, Dewan Pengupahan akan menghitung rumusan kenaikan UMP, lalu mengusulkan besaran ke meja Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Ujungnya, keputusan kenaikan UMP pun berada di tangan Pj Gubernur Sulsel.
Sekretaris Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, pun mengungkapkan unsur dalam Dewan Pengupahan.
Akhryanto mengaku seluruh pihak dilibatkan dalam rumusan perhitungan di tubuh Dewan Pengupahan.
Pihak pemerintah maupun masyarakat melalui serikat pekerja juga terlibat.
"Ada 4 unsur. Pemerintah, pengusaha, pekerja, serta satu lagi akademisi atau praktisi," jelas Akhryanto kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (9/11/2024).
Akhryanto mengaku Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat yang membahas terkait upaya peningkatan kesejahteraan buruh melalui upah.
Namun dengan adanya putusan MK terkait pembatalan PP 51, Dewan Pengupahan menunggu hadirnya pedoman perhitungan baru.
"Rapat tiap bulan berjalan, rapat persiapan penetapan upah minimum sidangnya sering dibahas, tapi belum ada pedoman pasti mau dipakai," katanya.
Dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel juga sudah mendesak Dewan Pengupahan tak lagi menjadikan PP 51 tahun 2024 menjadi acuan.
Ketua KSPSI Sulsel menilai PP 51 tidak layak menjadi pedoman perhitungan UMP.
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.