Pelanggaran Netralitas ASN
Seorang ASN Gowa Terancam Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada, Gakkumdu: Sudah Tahap Penyidikan
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, mengaku berdasarkan laporan diterima telah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Koordinator Gakkumdu sekaligus Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni
Menurutnya, ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.
"Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa," ujar Khaeril saat konfrensi pers di Kantornya Law Office KJ & Partners Sungguminasa, Kamis (7/11/2024).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.