Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggaran Netralitas ASN

Seorang ASN Gowa Terancam Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada, Gakkumdu: Sudah Tahap Penyidikan

Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, mengaku berdasarkan laporan diterima telah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Koordinator Gakkumdu sekaligus Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni 

Menurutnya, ASN tersebut melanggar netralitas lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab maupun rompi dengan stiker yang bertuliskan paslon Aurama pada tanggal 11 Oktober 2024 di Kantor KUA Kecamatan Pallangga.

"Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Hati Damai melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Gowa," ujar Khaeril saat konfrensi pers di Kantornya Law Office KJ & Partners Sungguminasa, Kamis (7/11/2024).(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved