Pelanggaran Netralitas ASN
Seorang ASN Gowa Terancam Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada, Gakkumdu: Sudah Tahap Penyidikan
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, mengaku berdasarkan laporan diterima telah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka diduga melanggar tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Koordinator Penangan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, mengaku berdasarkan laporan diterima telah melakukan rapat dengan Sentra Gakkumdu.
Rapat sentra Gakkumdu menyatakan bahwa 2 cukup alat bukti dan bersyarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Hasil pembahasan kita dengan kepolisian dan kejaksaan di sentra Gakkumdu menyatakan terpenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya, Jumat (8/11/2024)
Meski demikian, Yusnaeni belum membeberkan identitas ASN tersebut.
"Yang pastinya ASN di Gowa," uASN Koordinator Sentra Gakkumdu Gowa ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pejabat Kemenag Ditetapkan Tersangka, Terbukti Nyambi jadi Timses di Gowa
Dia mengaku pihaknya telah meneruskan perihal pelaporan itu ke penyidik Polres Gowa.
Dinaikkannya laporan dugaan tindak pidana Pilkada ini menurutnya karena telah menenuhi unsur.
"Setelah disepakati di sentra Gakkumdu bahwa terpenuhi unsur tindak pidananya maka kami membuat pelaporan satu kali 24 jam ke SPKT Polres Gowa dengan menjadi Pelapor yang melaporkan ke bawaslu," ucapnya.
"Sudah kami limpahkan dan sementara proses penanganan (di Polres Gowa). Terkait progres penanganannya nanti penyidik yang memberikan penjelasan. Kalau penetapan tersangka nanti kroscek ke penyidik," sambungnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Poless Gowa, AKP Bachtiar yang dikonfirmasi belum menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil.
Khaeril mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei ke Bawaslu Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024.
Alhasil, laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.