KSPSI Sulsel Minta Pemprov Tak Pakai PP 51 Hitung UMP, Basri : Aturan Itu Perbudakan
Basri Abbas mengaku pemerintah melalui dewan pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhitungan Upah Minimum Provinisi (UMP) 2025 sedang berjalan.
Serikat buruh pun menyuarakan aspirasinya dalam perhitungan upah.
Diantaranya dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas.
Basri Abbas mengaku pemerintah melalui dewan pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK disebutnya sudah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU-Ciptaker).
"Pasca putusan MK kami dari KSPSI Sulsel sudah mendorong dewan pengupahan agar menetapkan UMP tidak lagi berdasarkan PP 51 yang dibatalkan MK," jelas Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com, Jumat (8/11/2024).
"Dasar penetapan UMP sesuai regulasi sekarang ada dua PP 78 dan UU 13 berdasarkan kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan," lanjutnya.
PP 51 sendiri tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2021.
Sementara di 2024 ini, UMP Sulsel diangka Rp 3.434.298. Angka ini naik 1,45 persen dari 2023.
Basri Abbas menilai PP 51 memang sudah tidak layak digunakan menjadi dasar perhitungan.
"PP 51 yang membatasi kenaikan batal menurut hukum karena bertentangan UUD tentang hak hidup layak," jelasnya.
"Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.
Menurutnya pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan buruh.
Untuk itu, UU No 13 baginya tepat menjadi dasar perhitungan UMP.
"Dikembalikan ke hak dasar UU 13 menggunakan Kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan MK terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.
Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Buruh Bongkar Muat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari SPJM |
![]() |
---|
Puluhan Buruh Demo di Gowa, Tuntut PT Wings Pekerjakan Kembali Korban PHK Sepihak |
![]() |
---|
Istri-istri Buruh PT Huadi Bantaeng Ikut Kemah di Area Pabrik, Blokade Sudah 10 Hari |
![]() |
---|
8 Pekerja PT Wings Diduga Dipecat Sepihak, Massa Buruh Demo di Gowa Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
‘Keluarga Saya Terancam Lapar, Pak' Istri Buruh Pelabuhan Ikut Demo di DPRD Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.