KSPSI Sulsel Minta Pemprov Tak Pakai PP 51 Hitung UMP, Basri : Aturan Itu Perbudakan
Basri Abbas mengaku pemerintah melalui dewan pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
"Dikembalikan ke hak dasar UU 13 menggunakan Kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan MK terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.
"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.
Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Sosok Basri Buruh Harian Jabat Pjs Ketua RT 05, Pelayan Administrasi Bagi 175 Warga Batua Makassar |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Jufri Rahman: Kita Mesti Bijak |
![]() |
---|
Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen |
![]() |
---|
Lilin Keadilan Buruh KIBA Menyala di Monumen Mandala, Tuntut Hak yang Terabaikan |
![]() |
---|
Nyalakan Lilin di Monumen Mandala, Ratusan Buruh PT Huadi Bantaeng Tuntut Rp983 Juta Upah Lembur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.