Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KSPSI Sulsel Minta Pemprov Tak Pakai PP 51 Hitung UMP, Basri : Aturan Itu Perbudakan

Basri Abbas mengaku pemerintah melalui dewan pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw. 

"Dikembalikan ke hak dasar UU 13 menggunakan Kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan MK terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyebut, DPR dan pemerintah akan mengkaji mengenai pengupahan.

"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji," ujar Dasco.

Dasco menuturkan, pihaknya akan mengkaji agar upah yang ditetapkan nantinya tidak merugikan buruh maupun pengusaha.

 

 

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved