Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Meninggal

BREAKING NEWS: Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap Dikabarkan Meninggal

 Pesan soal meninggalnya mantan caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel itu beredar di grup WhatsApp.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap saat ditemui di Kopizone Prime, Jl Boulevard, Makassar, Minggu (10/3/2024) malam. 

Sadap menjelaskan bahwa dana yang dibagikan awalnya hanya disiapkan di dalam mobilnya.

Namun karena banyak yang berkumpul, ia merasa kasihan dan memutuskan untuk membagikan sekitar 5 juta rupiah kepada mereka.

Sadap Apresiasi Tim Penyidik Polrestabes Makassar

Sadap mengucapkan apresiasi kepada tim penyidik Polrestabes Makassar setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus "Money Politik". 

Sadap, yang juga merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Makassar pada Minggu (10 Maret 2024).

"Alhamdulillah berjalan lancar, saya menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Polrestabes Makassar atas kerja keras dan profesionalisme mereka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.

"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," sambungnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.

"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

 "Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved