Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku di Bone Sulsel?

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Satlantas Polres Bone sosialisasi pembuatan SIM wajib punya BPJS Kesehatan ke masyarakat. 

2. Biaya pembuatan SIM B

Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2.

Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.

SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

3. Biaya pembuatan SIM C

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

4. Biaya pembuatan SIM D

SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved