Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku di Bone Sulsel?

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bone
Satlantas Polres Bone sosialisasi pembuatan SIM wajib punya BPJS Kesehatan ke masyarakat. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Uji coba aturan ini sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Lalu kapan efektif berlaku di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan?

Anggota Unit Regident SIM Satlantas Polres Bone mengatakan pihaknya saat ini gencarkan sosialisasi bersama petugas BPJS Kesehatan Cabang Watampone.

Seperti yang dilaksanakan di Satpas SIM Polres Bone. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terbaru Buat SIM, Harus Lampirkan Bukti Pelunasan Iuran

Dihadapan pemohon SIM, personel memberikan arahan jika nantinya cukup menunjukkan bukti kepesertaan JKN kepada petugas pelayanan SIM

"Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau ingin mengetahui status keaktifan, dapat mendaftar melalui layanan pelayanan administrasi Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN," ujar Kasat Lantas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (7/11/2024).

Mebijakan itu tidak hanya ditujukan bagi warga yang hendak membuat SIM baru. 

"Kebijakan serupa juga bakal berlaku bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM," ujarnya.

Polri mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta anggota JKN aktif, sesuai dengan instruksi Presiden.

"Nantinya ada petugas BPJS di Satlantas, yang akan membantu dan mengarahkan masyarakat,” tandasnya.

Terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi akan diinformasikan menyusul.

"Untuk saat ini setiap pemohon kami beri edukasi dan sosialisasi dulu," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved