Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terbaru Buat SIM, Harus Lampirkan Bukti Pelunasan Iuran

Syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM telah diujicobakan tujuh Polda dan 105 Polres pada 1 Juli sampai 30 September 2024.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi pembuatan SIM. Pemerintah melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Aturan ini mulai diberlakukan 1 November 2024.

Syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM telah diujicobakan tujuh Polda dan 105 Polres pada 1 Juli sampai 30 September 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat.

Baca juga: Takut Ditilang, Sehari 400 Orang Urus SIM di Polrestabes Makassar Selama Operasi Zebra

"Namun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat. 

Lantas, bagaimana jika iuran BPJS Kesehatan menunggak ketika akan membuat SIM?

Jika iuran BPJS Kesehatan menunggak sebelum membuat SIM, maka pemohon SIM bisa melunasi iuran supaya kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif dan dapat digunakan sebagai syarat membuat SIM.

Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.

Bukti pelunasan iuran BPJS Kesehatan dapat dilampirkan ketika membuat SIM.

Jika pemohon SIM memiliki tunggakan iuran, namun belum sanggup untuk melunasinya secara langsung, mereka dapat mengikuti program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehab).

Dengan program tersebut, pemohon SIM bisa mencicil iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dalam periode tertentu.

Khusus pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka bisa mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar David.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved