Berkat Supryani di Konawe Selatan, Nasib Guru Honorer Bakal Berubah Drastis, Pemerintah Sedang Bahas
Adapun Supriyani sempat berurusan dengan hukum karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus guru Supriyani vs Aipda Wibowo Hasyim di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menyita perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Berkat Supriyani, pemerintah sedang memikirkan perubahan nasib guru honorer.
Abdul Muti mengeklaim, kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan berakhir damai.
Adapun Supriyani sempat berurusan dengan hukum karena dituduh memukul muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024).
Mu'ti pun kembali menyampaikan rencananya memberikan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kemendikdasmen di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.
“Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Namanya diperbincangkan publik karena dituduh telah memukul salah satu murid berinisial D yang merupakan anak dari Aipda Hasyim Wibowo.
Terbaru, Bupati Konawe Selatan Surunnudin Dangga telah mendamaikan guru Supriyani dengan orangtua korban pada Selasa (5/11/2024) Mediasi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua pihak melalui jalur damai.
Namun, perkara yang sudah masuk ke persidangan masih terus bergulir.
Terkait dengan hal tersebut, Surunuddin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara guru Supriyani.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menuturkan, pihaknya akan membantu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai.
"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," kata Febry.
Supriyani diperiksa Propam
Supriyani guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tertimpa masalah baru.
Saat kasus dugaan penganiayaan sedang bergulir di pengadilan, Supriyani harus berurusan lagi dengan polisi.
Supriyani terlibat kasus hukum berawal dari tuduhan Aipda Wibowo Hasyim personel Polsek Baito.
Bahkan permintaan uang damai Rp50 juta oleh Polsek Baito ke Supriyani kini jadi perbincangan hangat,
Propam Polda Sultra pun turun tangan menelusuri permintaan uang Rp50 juta tersebut.
Supriyani pun diperiksa Polda Sultra hari ini, Rabu (06/11/2024).
Pemeriksaan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Termasuk dugaan pelanggaran etik dalam prosedur penanganan kasus sang guru honorer yang dituduh aniaya murid Sekolah Dasar Negeri di kecamatan tersebut.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, siang ini, sejumlah personel Propam Sultra tampak menunggu guru Supriyani.
Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, pun membenarkan sang guru honorer akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.
Selain guru Supriyani, Propam juga memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Iya pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SD sudah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan mendudukkannya sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, guru Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aiptu WH, dan istri NF.
Aiptu WH menjabat sebagai Kepala Unit Intelijen Keamanan atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Gegara kasus ini, sang guru honorer pun sempat ditahan oleh jaksa saat pelimpahan kasusnya dari Unit Reskrim Polsek Baito ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu, sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim PN Andoolo, pada Selasa, 24 Oktober 2024.
Pemeriksaan Propam
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), mengatakan, pihaknya telah dan akan memeriksa sejumlah saksi baik internal maupun eksternal kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Polsek Baito, Konawe Selatan, termasuk dugaan adanya permintaan uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada sang guru.
Dari kepolisian, kata Kombes Sholeh, Propam sudah memeriksa 7 personel, terdiri dari personel polsek, hingga Kepolisian Resort atau Polres Konsel.
Dari tujuh personel tersebut, katanya, dua personel di antaranya yakni Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanitreskrim Polsek Baito Bripka AM, dilanjutkan pemeriksaan kode etik.
Terkait dugaan pelanggaran etik atas indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada guru Supriyani untuk penangguhan penahanannya.
“Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” kata Kombes Sholeh di Gedung Bid Propam, Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.
“Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini,” jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Meski diperiksa kode etik, baik Ipda MI, maupun Bripka AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.
Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan, namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa.
Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pasal 1 Ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” jelasnya.
Menurut Kombes Sholeh, Propam Polda Sultra baru mendapatkan bukti indikasi permintaan uang Rp2 juta.
Sementara, permintaan uang damai Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.
“Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada,” ujar Kombes Sholeh.
“Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” lanjutnya.
Propam Polda Sultra sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi eksternal untuk menelusuri uang damai tersebut.
Salah satunya Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, selanjutnya guru Supriyani dan suaminya Katiran.
“Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” katanya.
Senada disampaikan Kombes Pol Iis Kristian sebelumnya.
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta,” jelasnya.
“Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya menambahkan.
Menurut Iis, Kapolda Sultra berkomitmen dalam penuntasan kasus ini, termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik saat bertugas.
Propam pun masih menelusuri dan mengusut dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam penanganan perkara kasus guru Supriyani di kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
64 PPPK Enrekang Lolos Pakai SK Fiktif, Terancam Pecat dan Kembalikan Gaji |
![]() |
---|
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Apersi Bertamu ke Gubernur Andi Sudirman, Siap Bantu PPPK Punya Rumah |
![]() |
---|
Honorer di Masa Amin Syam, PPPK Era Sudirman |
![]() |
---|
Usai Disoroti DPRD, 6.624 PPPK Sulsel Akhirnya Terima SK dari Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.