Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

12 ASN, 2 Kepala Desa, 1 Perangkat Desa di Bulukumba Sulsel Dilapor ke BKN-Pjs Bupati

Bawaslu mencatat ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperiksa. Hasil temuannya pun sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Bawaslu Bulukumba - Bawaslu Bulukumba mencatat ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperiksa dan diteruskan ke BKN. 

Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.

"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.

Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved