Pilkada 2024
12 ASN, 2 Kepala Desa, 1 Perangkat Desa di Bulukumba Sulsel Dilapor ke BKN-Pjs Bupati
Bawaslu mencatat ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperiksa. Hasil temuannya pun sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah aparatur negara ikut dalam kegiatan suksesi calon bupati.
Bawaslu mencatat ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperiksa.
Hasil temuannya pun sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya lembaga kepegawaian itu menindaklanjuti temuan Bawaslu terhadap keterlibatan ASN tersebut.
Selain ASN Pemkab Bulukumba, juga ada dua oknum kepala desa di Bulukumba yang diduga langgar netralitas.
Kemudian satu perangkat desa juga diduga terlibat.
"Ada 12 ASN terlibat dalam kegiatan suksesi calon bupati dan dua kepala desa serta satu aparat desa," kata Humas Bawaslu Bulukumba, Muh Ashar, Kamis (7/11/2024).
Khusus kepala desa dan perangkat desa hasil temuan keterlibatannya sudah diteruskan ke Pjs Bupati Bulukumba.
Bawaslu berharap agar para ASN dan aparat pemerintah untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan suksesi calon bupati.
Baca juga: Sosok Fathul Akbar ASN Pinrang Terang-terangan Kampanyekan Irwan Hamid, Isi Pesan Beredar di WA
Temuan Bawaslu RI sebelumnya menyebut bahwa Bulukumba sebagai daerah rawan tinggi di Indonesia, di mana ASN dan aparatnya terlibat langsung dalam kegiatan suksesi setiap pemilihan.
Diketahui, ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada Bulukumba.
Paslon Nomor Urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto.
Pasangan Nomor Urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
Kedua pasangan ini bersaing merebut dukungan 340.541 warga yang tercatat sebagai daftar pemilih tetap.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.
Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.
Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.
"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.
"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.
Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.
ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, tak dapat dipungkiri masih banyak tenaga non ASN atau honorer.
Utamanya di pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota.
Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.
Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.
Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.(*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.