Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsuddin Pengacara Guru Supriyani Dipecat, Berdamai Aipda Wibowo Hasyim saat Sidang Berlangsung

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Samsuddin, Supriyani, orangtua murid Aipda WH, istri NF, serta Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel,

Editor: Ansar
TribunnewsSultra
Gaya guru honorer Supriyani dan sang pengacara, Samsuddin yang saling pegangan tangan erat jelang hingga usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Persidangan perdana kasus kekerasan fisik yang diduga dilakukan Supriyani terhadap muridnya itu dilaksanakan pada, Kamis (24/10/2024) pagi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara guru Supriyani,  Samsuddin dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Pemberhentian itu dilakukan Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.

Samsuddin dinilai telah melanggar administrasi.

Pencopotan itu terjadi setelah Samsuddin diduga menggiring Supriyani untuk berdamai di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Samsuddin, Supriyani, orangtua murid Aipda Wibowo Hasyim, istri NF, serta Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam.

Dalam pertemuan tersebut, Samsuddin bertindak sebagai kuasa hukum Supriyani.

Andri Darmawan menjelaskan, kasus hukum yang melibatkan Supriyani sudah dalam proses pengadilan.

Ia menegaskan, tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah dalam proses hukum tersebut.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Pelanggaran Prosedur

Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tim kuasa hukum Supriyani akan fokus pada pembuktian kasus ini di pengadilan.

"Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini karena kita fokus dalam pembuktian perkara," tegas Andri.

Setelah pemberhentian Samsuddin, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved