Suap Alsintan
Maros Lebih Parah, Petani Bayar Uang Pelicin Rp 5,5 Juta Demi Traktor, Tiap Panen Setor Rp 650 Ribu
Petani di Bantimurung yang enggan disebutkan namanya misalnya, menyebutkan untuk mendapatkan traktor dirinya harus membayar Rp5,5 juta.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS, MAROS - Sejumlah petani di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengeluhkan adanya 'uang pelicin' yang ditagihkan sejumlah oknum Dinas pertanian dan ketahanan pangan.
Uang tersebut diperuntukkan agar mereka bisa mendapatkan bantuan alat-alat pertanian.
Petani di Bantimurung yang enggan disebutkan namanya misalnya, menyebutkan untuk mendapatkan traktor dirinya harus membayar Rp5,5 juta.
Tak sampai disitu, dia juga harus membayar Rp650 ribu tiap panen.
“Orang dinas, jadi awalnya diminta Rp5,5 juta untuk ambil traktornya. Kemudian ada lagi yang diminta Rp650 tiap panennya, saya sudah membayar ini 2017 sampai sekarang, tidak tahu kapan selesai pembayarannya,” sebutnya.
Ia menyebutkan traktor tersebut diberikan untuk satu kelompok tani.
“Namun hanya satu orang yang menebus, nantinya kalau ada orang lain yang mau pakai mereka sisa bayar uang solarnya,” sebutnya.
Selain traktor, dirinya juga sempat ditawari untuk menebus mobil pemotong padi atau mobil passangki.
“Kalau mobil passangki lebih mahal lagi bisa sampai Rp50 juta,” sebutnya.
Baca juga: Kejaksaan Usut Uang Pelicin Penyaluran Traktor Kementan di Bone Suslel, Kepala Desa Sudah Dipanggil
Petani lainnya asal Maros Baru, inisial B mengatakan dirinya hanya bisa menebus mesin air senilai Rp200 ribu.
“Itu katanya uang capek, tiap petani kalau ambil harus bawa pompa air bekas untuk menandakan mereka petani,” ujarnya.
B menyebutkan ada beberapa alat pertanian lainnya yang juga bisa diambil dengan menebus sejumlah uang.
“Pompa air Rp200 ribu, Kilometer Rp250-300 ribu, traktor Rp15-17 juta,” sebutnya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros.
Kadis Pertanian Maros yang dihubungi pukul 14.39 Wita belum merespon.
Di Bone, Petani Bayar Rp3 Juta
Kelompok Tani di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga dipaksa untuk membayar Rp3 juta agar bisa mendapatkan bantuan alat sistem pertanian (alsintan).
Alsintan tersebut berupa hand traktor dari Kementerian Pertanian.
Keterangan ini disampaikan salah satu Ketua Kelompok Tani.
Ia mengungkapkan adanya permintaan uang pada tribun-timur.com, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, dia diminta membayar sejumlah uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
"Saya diminta uang Rp3 juta saat mengambil traktor di gudang. Padahal saya adalah penerima bantuan," ujarnya.
Meski sudah diminta membayar, kelompok tani tersebut mengaku hingga kini bantuan hand traktor yang dijanjikan belum diterima.
"Traktornya belum saya terima. Katanya, hand traktor sudah diambil oleh Kepala Desa," tambahnya.
Uang yang diminta itu, menurut keterangan kelompok tani, muncul setelah mereka mengajukan protes karena belum mendapatkan bantuan yang seharusnya sudah diterima.
Namun, meskipun sudah membayar, mereka tak mendapatkan barang yang dijanjikan.
Sementara itu, Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan Ajangale, R, mengakui bahwa pihaknya memang menerima uang dari kelompok tani penerima bantuan.
Dia membenarkan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk kegiatan "syukuran".
“Uang itu untuk syukuran hand traktor, makan onde-onde dan bakar ikan,” jelasnya.
Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dalam distribusi bantuan pertanian.(*)
Soal 'Uang Pelicin' Rp 5,5 Juta buat Bantuan Traktor di Maros, Kementan: Masuk PAD |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Selidiki Dugaan Pungutan 'Uang Pelicin' Bantuan Alsintan |
![]() |
---|
DPRD Panggil Dinas hingga Distributor karena Pupuk Langka dan Pungli Alsintan di Bone |
![]() |
---|
Bukan Hanya Traktor, Petani Bone Bayar 'Uang Pelicin' Rp600 Ribu untuk Bantuan Pompa Air |
![]() |
---|
Kadis Pertanian Maros: Uang Sewa Traktor Rp650 Ribu dari Petani Disetor ke PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.