Suap Alsintan
Kadis Pertanian Maros: Uang Sewa Traktor Rp650 Ribu dari Petani Disetor ke PAD
Kadis Pertanian Maros jelaskan uang Rp650 ribu untuk penyewaan traktor yang disetor ke PAD. Bantuan pompa air juga disalurkan melalui Kementerian ESD
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Fadli, menjelaskan, uang sebesar Rp650 ribu dibayar petani setiap tahunnya untuk penyewaan traktor adalah tarif sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) milik dinas.
Hasil dari penyewaan tersebut disetor ke rekening daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fadli menjelaskan bahwa hasil penyewaan tersebut disetorkan ke rekening daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi itu dibayar pertahun, bukan tiap panen. Hasil penyewaan alsintan, termasuk Traktor Roda 2 (TR2), menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros," ujar Fadli, Kamis (7/11/2024).
Fadli juga menambahkan bahwa traktor yang disewakan kepada petani tidak dapat diperjualbelikan.
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Maros ini mengaku tak mengetahui adanya pembayaran senilai Rp5,5 juta yang disetorkan kepada oknum untuk kepemilikan traktor tersebut.
Fadli menjelaskan lebih lanjut bahwa pejabat yang bersangkutan, yakni Kepala UPTD Agribisnis pada tahun 2017, tidak mengetahui tentang pembayaran Rp5,5 juta tersebut.
“Pejabat yang bersangkutan dalam hal ini Kepala UPTD Agribisnis Tahun 2017 tidak mengetahui pembayaran Rp5,5 juta, sebagaimana dimaksud,” tambahnya.
Baca juga: Demi Traktor dari Kementan Petani Bone Bayar ‘Uang Pelicin’ Rp3 Juta, PPK: Untuk Onde-onde dan Ikan
Selain itu, Fadli juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyalurkan Pompa Air Konversi BBM ke BBG untuk para petani yang telah dilaksanakan sejak 2021.
“Khusus untuk 2023, jumlah yang didistribusikan kurang lebih 1.300 unit, yang merupakan bantuan aspirasi dari salah seorang Anggota DPR RI Komisi VII, Andi Yuliani Paris, bekerja sama dengan Kementerian ESDM, Dirjen Migas,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai tim PIC hanya berperan untuk melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon penerima bantuan Pompa BBG.
"Apakah terdaftar atau belum pada aplikasi database yang diakses oleh Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros," sebut Fadli.
Selanjutnya, daftar penerima Pompa BBG ditentukan oleh pihak pemberi aspirasi, yakni Andi Yuliani Paris, melalui Koordinator Kecamatan pada 14 kecamatan di Kabupaten Maros.
Fadli juga menanggapi informasi yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp200 ribu.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak mengetahui hal tersebut.
"Terkait informasi yang menyebutkan ada pungutan sebesar Rp200, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak mengetahui hal tersebut," jelasnya. (*)
| Soal 'Uang Pelicin' Rp 5,5 Juta buat Bantuan Traktor di Maros, Kementan: Masuk PAD |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Selidiki Dugaan Pungutan 'Uang Pelicin' Bantuan Alsintan |
|
|---|
| DPRD Panggil Dinas hingga Distributor karena Pupuk Langka dan Pungli Alsintan di Bone |
|
|---|
| Bukan Hanya Traktor, Petani Bone Bayar 'Uang Pelicin' Rp600 Ribu untuk Bantuan Pompa Air |
|
|---|
| Selain Maros dan Bone, Mafia Alsintan Juga Minta Uang Pelicin ke Petani Bulukumba Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pertanian-dan-Ketahanan-Pangan-Fadli.jpg)