Mafia Alsintan
Mafia Alsintan Maros Lebih Parah Dibanding Bone, Petani Dimintai Rp5,5 Juta, Beda Bayaran Per Panen
Padahal bantuan traktor tersebut adalah program Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktifitas pertanian.
Untuk melancarkan aksinya, SC memberikan 12 unit traktor ke AN untuk dikelola.
Bukan hanya traktor, AN juga diketahui murah alat berat berupa combine atau alat pemotong padi dengan harga Rp200 juta ke pengusaha.
Combine yang bersumber dari dana aspirasi tersebut tipe Yanmar AW 70 tahun 2018.
"Aksi jual beli alsintan di Dinas Pertanian itu sudah lumrah. Tapi bikin heran, kenapa seolah tak ada kejadian," kata dia.
30 unit Traktor hilang
Sebanyak 30 unit traktor Dinas Pertanian Maros sempat hilang sejak tahun 2015.
Sekarang, dari 30 unit tersebut, 14 unit diantaranya sudah diambilalih oleh Dinas Pertanian. 16 unit traktor lainnya sudah diketahui.
Hanya saja Dinas Pertanian belum mampu mengambil 16 unit traktor bantuan tersebut, karena petani mulai nekat.
Petani lebih memilih membakar traktor tersebut dibanding kembalikan ke Dinas Pertanian.
"Kenapa petani nekat begitu, karena mereka sudah beli dengan harga Rp8 juta," kata RN Landza.
Preteli alat berat
Selain menjual dan menyewakan alsintan, mafia tersebut juga preteli alat-alat berat Dinas Pertanian.
Suku cadang atau sparepart diduga dijual untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
Ironisnya, salah satu dari mafia tersebut masih berstatus sebagai pegawai honor UPTD Pengelola Agrabisnis.
"Pegawai honor ini juga pegang kendali. Dia di perbengkelan, tapi kenapa justru alat-alat combine ini dipreteli," kata dia.
Bukan hanya preteli, UM juga sudah menyewakan Combine Dinas Pertanian sampai ke Kendari .
Combine disewakan Rp120 juta per tahun. Tapi target dari Pemkab Maros hanya 40 juta.
Setiap tahun untung masuk Rp80 juta. Sementara alat Combine sembilan unit.
"UM ini adalah mekanik, tapi caranya tidak beres. Dia lah yang yang sewakan combine sampai ke Kendari," kata dia.
Pembelaan Kepala UPTD Agribisnis
Sementara Kepala UPTD Agribisnis Dinas Pertanian Maros, Alim Bahri mengaku baru dua bulan menjabat.
Kondisi yang terjadi di bagian penyaluran bantuan, sudah terjadi sebelum ia menjabat.
"Kondisinya memang sudah seperti itu saat saya menjabat. Saya baru dua bulan menjabat sebagai Kepala UPTD Agribisnis," kata dia.
Soal preteli, empat combine sudah tak bisa digunakan lagi. Ia juga sudah membuatkan berita acara kerusakan.
"Tugas saya sekarang hanya memperbaiki yang sudah rusak. Yang masih bisa kita diperbaiki, kami perbaiki," kata dia.
Di Bone, Petani Bayar Rp3 Juta
Kelompok Tani di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga dipaksa untuk membayar Rp3 juta agar bisa mendapatkan bantuan alat sistem pertanian (alsintan).
Alsintan tersebut berupa hand traktor dari Kementerian Pertanian.
Keterangan ini disampaikan salah satu Ketua Kelompok Tani.
Ia mengungkapkan adanya permintaan uang pada tribun-timur.com, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, dia diminta membayar sejumlah uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
"Saya diminta uang Rp3 juta saat mengambil traktor di gudang. Padahal saya adalah penerima bantuan," ujarnya.
Meski sudah diminta membayar, kelompok tani tersebut mengaku hingga kini bantuan hand traktor yang dijanjikan belum diterima.
"Traktornya belum saya terima. Katanya, hand traktor sudah diambil oleh Kepala Desa," tambahnya.
Uang yang diminta itu, menurut keterangan kelompok tani, muncul setelah mereka mengajukan protes karena belum mendapatkan bantuan yang seharusnya sudah diterima.
Namun, meskipun sudah membayar, mereka tak mendapatkan barang yang dijanjikan.
Sementara itu, Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan Ajangale, R, mengakui bahwa pihaknya memang menerima uang dari kelompok tani penerima bantuan.
Dia membenarkan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk kegiatan "syukuran".
“Uang itu untuk syukuran hand traktor, makan onde-onde dan bakar ikan,” jelasnya.
Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dalam distribusi bantuan pertanian.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.