Beasiswa
Lulusan LPDP Luar Negeri tak Wajib Pulang Sebab Lapangan Kerja Dalam Negeri Terbatas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengubah peraturan soal alumni penerima beasiswa LPDP.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengubah peraturan soal alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menegaskan tidak ada kewajiban bagi lulusan luar negeri yang menggunakan dana LPDP untuk pulang ke dalam negeri.
Ia mempersilakan lulusan pengguna dana LPDP untuk berkarya di luar negeri dibandingkan pulang ke dalam negeri.
Sebelumnya, ada beberapa aturan internal dalam pengelola LPDP soal alumni yang tidak pulang untuk mengabdi di Indonesia. (lihat pada akhir berita ini)
Jika penerima tak pulang maka, sanksi pengembalian beasiswa akan ditagihkan.
Satryo menyebut pemerintah membebaskan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) universitas luar negeri untuk bekerja di luar Indonesia.
Apalagi untuk mereka yang belum dapat pekerjaan di sini.
"Kita memang memberi kesempatan mereka berkarya di mana saja. Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri. Atau ada penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri," ujar Satryo dalam rapat di DPR RI, Rabu (6/11/2024).
"Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih merah putih," tambahnya.
Perubahan kebijakan ini dinilai pemerintah lebih efektif dan menguntungkan baik negara maupun penerima manfaat.
Sebab, Satryo menyadari bahwa lapangan kerja dalam negeri terbatas.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia, kan kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia,” katanya. “Kalau orang bebas (tidak terikat instansi) dia belajar kemudian kalau pulang mungkin belum ada pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan,” imbuhnya.
Satryo menegaskan pemerintah tidak bisa alumni LPDP untuk pulang ke Tanah Air. Karena di Indonesia belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya.
"Kasihan dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih. Suatu hari siapa tahu ada peraih nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa di mana-mana. Untuk merah putih," ucapnya.
Menurutnya, tidak perlu memberikan aturan ketat dengan meminta seluruh penerima LPDP pulang ke tanah air. Dalam catatannya, seluruh penerima LPDP pasti akan tetap pulang suatu hari.
ASN Pemprov Sulsel Berpeluang Dapat Beasiswa ke New Zealand |
![]() |
---|
85 Mahasiswa Maros Dapat Beasiswa Penyelesaian Skripsi dari Zakat Warga |
![]() |
---|
Akhirnya! Beasiswa Unggulan 2023 Dibuka! Daftar Sekarang, Cek Syarat dan Tips Lolos |
![]() |
---|
SELAMAT! Berikut 65 Nama-nama Mahasiswa Penerima Beasiswa dari APERTI BUMN, Tersebar di 8 Kampus |
![]() |
---|
18 Mahasiswa dari 3 Kampus di Kendari Dapat Beasiswa Yayasan Hadji Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.