Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beasiswa

Lulusan LPDP Luar Negeri tak Wajib Pulang Sebab Lapangan Kerja Dalam Negeri Terbatas

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengubah peraturan soal alumni penerima beasiswa LPDP.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok kompas.com
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengubah peraturan soal alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).  Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menegaskan tidak ada kewajiban bagi lulusan luar negeri yang menggunakan dana LPDP untuk pulang ke dalam negeri.  

“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia kan. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia. Teman-teman saya yang di sana sudah lama sekali pulang semua,” jelasnya.

Untuk penerima dana LPDP yang tak pulang ke dalam negeri menurut Satryo tidak ada sanksi bagi mereka. Karena memang tidak ada ketentuan dari LPDP yang dilanggar oleh lulusan yang tidak kembali ke dalam negeri.

"Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia," ucapnya. "

Enggak ada. Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita," tambahnya.

Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tetap berupaya memberikan lapangan kerja dan sarana di dalam negeri bagi para lulusan luar negeri.

Saat industri yang dimiliki Indonesia sudah cukup kuat, para lulusan LPDP dapat membantu membangun di dalam negeri.

"Tapi ke depan akan ada, itu tadi tidak perlu menuju ke arah sana, tidak mau memberikan kesempatan atau membuka peluang-peluang yang tadinya tidak ada, mungkin untuk para lulusan LPDB ini. Jadi akhirnya bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.

Satryo juga menerangkan, membalas beasiswa LPDP tidak serta merta diartikan mengabdi untuk bekerja di Indonesia usai lulus.

“Anda di luar negeri itu masuk ke lembaga internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusi untuk Indonesia,” katanya.

 

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi
Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.

Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahapan 2.

Tahap 2: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait
keberadaannya.

Batas waktu alumni untuk kembali ke Indonesia adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni tsb.

Tahap 3: Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah diberikan Surat Peringatan, maka diwajibkan untuk mengirim scan boarding pass tiket kepulangan, stempel Imigrasi dan
Surat Pernyataan akan mengabdi 2n + 1 sejak tiba di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved