Beasiswa
Lulusan LPDP Luar Negeri tak Wajib Pulang Sebab Lapangan Kerja Dalam Negeri Terbatas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengubah peraturan soal alumni penerima beasiswa LPDP.
Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Tahap 4: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi
Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan publikasi melalui media resmi LPDP.
Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP.
Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa.
Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.
Tahap 5: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI).
Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
(tribun network/fah/dod)
ASN Pemprov Sulsel Berpeluang Dapat Beasiswa ke New Zealand |
![]() |
---|
85 Mahasiswa Maros Dapat Beasiswa Penyelesaian Skripsi dari Zakat Warga |
![]() |
---|
Akhirnya! Beasiswa Unggulan 2023 Dibuka! Daftar Sekarang, Cek Syarat dan Tips Lolos |
![]() |
---|
SELAMAT! Berikut 65 Nama-nama Mahasiswa Penerima Beasiswa dari APERTI BUMN, Tersebar di 8 Kampus |
![]() |
---|
18 Mahasiswa dari 3 Kampus di Kendari Dapat Beasiswa Yayasan Hadji Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.