Dibebaskan PN Parepare dan MA, Penetapan Andi Jamil Tersangka Pencabulan Anak Dinilai Dipaksakan
Dalam kasus tersebut Andi Jamil ditahan selama tiga bulan di Rutan Mapolres Parepare dan tiga bulan di Lapas Parepare.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
"Maka dari itulah kami menilai ketidak profesionalnya pihak kepolisian dalam hal menangani kasus ini, menurut kami penetapan tersangkan terkesan dipaksakan tampa didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa," tandasnya.
"Buktinya terdakwa diputus bebas, dan bila bukti yang diadukan penyidik cukup membuktikan kesalahan terdakwa, maka Andi Jamil tidak mungkin diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Mahkama Gaung," pungkasnya.
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Appi Janji Boyong Ratusan Suporter Balaikota Mania Nonton PSM vs Persebaya, Sediakan 7 Bus Gratis |
![]() |
---|
Umpar, UNM, POLITANI Kolaborasi Pelatihan Suplemen Nutrisi dan Digital Marketing 3 Daerah di Sulsel |
![]() |
---|
PNUP Latih Perangkat Kelurahan di Parepare Kuasai Aplikasi Administrasi Berbasis Web |
![]() |
---|
Emak-emak di Kelurahan Watang Soreang Parepare Penuhi Gizi Anak Lewat Program Dashat |
![]() |
---|
Pemilihan Serentak Ketua RT/RW Parepare Digelar Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.