Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibebaskan PN Parepare dan MA, Penetapan Andi Jamil Tersangka Pencabulan Anak Dinilai Dipaksakan

Dalam kasus tersebut Andi Jamil ditahan selama tiga bulan di Rutan Mapolres Parepare dan tiga bulan di Lapas Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Keluarga Andi Jamil, Saiful. 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Penetapan Andi Jamil sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kota Parepare terkesan dipaksakan tanpa didukung alat bukti cukup.

Dalam kasus tersebut Andi Jamil ditahan selama tiga bulan di Rutan Mapolres Parepare dan tiga bulan di Lapas Parepare.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Parepare dan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.

Menurut keluarga Andi Jamil, Saiful, kalau memang sesuai prosedural mestinya harus ada hasil rekaman CCTV.

"Setelah korban melapor mestinya kan sudah dilakukan olah TKP, mencari hasil rekaman CCTV mulai rumahnya Andi Jamil sampai ke sekolah yang merupakan TKP. Tapi ini malah tidak ada bukti rekaman CCTV," ujarnya, Senin (4/11/2024).

"Padahal di dekat sekolah ada CCTV walaupun itu masih berfungsi atau tidak. Karena yang bisa meminta hasil rekaman CCTV tersebut adalah pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan," kata Saiful.

Ia menganggap dalam penyelidikan ini pihak kepolisian juga bisa melakukan pelacakan titik lokasi smartphone yang dituduh, dan itu bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Bahkan kami juga sudah menyurati pihak Telkomsel pada 28 Desember terkait dengan pelacakan lokasi nomor smartphone.

Namun dibalas 2 Januari oleh Telkomsel dengan pernyataan bahwa pihak Telkomsel tidak bisa melakukan itu, harus seizin pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun pelacakan itu juga tidak dilakukan," ucapnya.

"Kemudian terkait laporan sosial dari pekerja sosial (peksos) juga tergolong lambat baru ada, karena mestinya begitu ada korban anak harus cepat diasesment, kemudian dikakukan psikologi klinis, tetapi ini kan tidak dilakukan, dan bahkan dilakukan di belakang setelah berjalannya waktu," bebernya.

Pada saat pelaporan korban di Polres, itu tidak didampingi dengan Peksos.

Nanti di tanggal 30 Januari anaknya Andi Jamil di BAP dan disitu baru ada peksosnya.

 Berarti ada tenggang waktu sekitar 3 bulan baru ada peksosnya.

"Mestinya di dalam undang-undang sistem peradilan anak UU nomor 11 tahun 2012, dalam hal itu telah diatur bahwa dalam pemeriksaan korban dan anak saksi maka penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial provesional setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan," paparnya.

Menurutnya prosedural-prosedural inilah yang tidak terpenuhi, makanya jika ada anggapan ini sudah susuai prosedural bagaimana itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved