Sekali Kencan Rp 10 Juta, Muncikari dan SPG di Makassar Diciduk Polisi saat Tunggu Tamu di Hotel
FH diciduk Tim Resmob Polda Sulsel saat mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang di Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial FH (28) yang diduga mucikari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek polisi di salah satu hotel.
FH diciduk Tim Resmob Polda Sulsel saat mempekerjakan seorang wanita asal Bali berinisial DW (23) untuk melayani pria hidung belang.
Sekali kencan, FH mematok tarif sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta terhadap para pria yang dilayani.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika membenarkan penggerebekan itu.
Keduanya diamankan atas dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jl Pasar Ikan, Makassar, Minggu (4/11/2024).
Sang wanita, tampak diamankan seorang polwan saat tengah berbaring di atas kasur tanpa baju.
Ia pun diminta untuk mengenakan baju lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan bersama FH.
"Untuk sementara kami amankan dua orang, (pekerja seks komersial) pekerja satu dan mucikari," kata Benny kepada wartawan.
Benny menjelaskan, wanita yang dipekerjakan sekaligus menjadi korban dalam kasus tersebut diketahui berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di Kota Makassar.
"Tarif sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta," ungkap Benny.
Baca juga: 2 Muncikari Asal Makassar Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai.
"Barang bukti berupa alat kontrasepsi terus handphone, dan uang. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan nanti mungkin akan dikembangkan," jelasnya.
Kini keduanya diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Muncikari dan 2 IRT Ditangkap di Lutra
Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rektor UNM Karta Jayadi Bantah Tuduhan Pelecehan, Sentil Laporan Muncul Akibat Pergantian Jabatan |
![]() |
---|
Volvo Group Edukasi Kesehatan Mental Siswa Sekolah Islam Athirah Makassar |
![]() |
---|
2 Alasan Kenapa Ban Motor Kempes Tak Boleh Dipaksa Jalan |
![]() |
---|
Pelaku Tabrak Lari di Makassar AS Pakai Sabu, Plat Palsu dan Pajak Menunggak Rp24 Juta |
![]() |
---|
Kado HUT Kemerdekaan, 80 Kantong Darah Terkumpul Aksi Sosial Apersi Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.