Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Muncikari Asal Makassar Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp200 Ribu Sekali Kencan

Selain kedua muncikari di tempat yang sama Polres Barru juga mengamankan dua perempuan lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Polres Barru
Polres Barru ringkus dua muncikari dan dua PSK di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNBARRU.COM, MANGEMPANG - Polres Barru ringkus dua muncikari yang melakukan tindak perdagangan orang melalui aplikasi mobile.

Muncikari tersebut berinisial IW dan FA yang merupakan warga asal Kota Makassar.

Selain kedua muncikari di tempat yang sama Polres Barru juga mengamankan dua perempuan lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang telah dijajakan oleh kedua mucikari tersebut.

Mereka diciduk tim Operasi Pekat di salah satu rumah kosan yang berlokasikan di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (10/7/2024). 

Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah mengungkapkan kedua muncikari tersebut menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Viral Tarif PSK Selebgram dan Eks Pramugari Rp1 juta - Rp30 Juta, Germo Asal Bogor Untung Besar!

"Mereka memasang tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sekali kencan," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Pihaknya mengungkapkan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Barru.

"Seluruh tersangka, saksi dan barang buktinya saat ini diamankan di Polres Barru untuk dilakukan penyidikan," bebernya.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun penjara. 

Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui.

54 PSK, Waria, dan Pasangan Non Muhrim Dijaring Dinsos Makassar

Penertiban waria dan pekerja seks komersial (PSK) intens dilakukan Dinas Sosial selama ramadan. 

Dinsos Makassar menurunkan tim operasi kupu-kupu malam (kumal) untuk sidak di tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi bermaksiat para waria dan PSK tersebut. 

Sidak atau operasi dilakukan di penginapan, hotel, motel, hingga kos-kosan untuk menertibkan aktifitas ilegal  penyakit masyarakat tersebut. 

Plt Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Pangerang Nur Akbar mengatakan, operasi ini dilakukan tujuh kali selama ramadan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved