Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapten Indonesia

Rehiring Mandiri, Solusi Terbaik Kembalikan Hak Pekerja Migran Indonesia

Rehiring Mandiri bertujuan untuk memberikan status legal kepada pekerja migran yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum di negara tujuan

|
Editor: AS Kambie
dok.tribun
Abdul Rauf Tera, Ketua Umum KAPTEN Indonesia 

Oleh: Abdul Rauf Tera
Ketua Umum KAPTEN Indonesia

TRIBUN-TIMUR.COM - Pekerjaan Rumah Stakeholder terkait 100 hari kerja, urgent menjadi agenda prioritas menyelamatkan Warga Negara Indonesia ( WNI ) di luar negeri.

Mereka sudah sekian lama terpenjarakan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat Indonesia ditelantarkan demi keuntungan dan kepentingan sesaat.

Kebijakan Rehiring Mandiri atau pemutihan bagi 6 juta lebih pekerja migran Indonesia atau PMI yang berada di luar negeri secara ilegal merupakan langkah yang penting dan kompleks. 

Inisiatif Rehiring Mandiri  bertujuan untuk memberikan status legal kepada pekerja migran yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum di negara tempat mereka bekerja. 

Langkah Rehiring Mandiri atau pemutihan ini membawa berbagai manfaat sekaligus tantangan yang perlu dicermati secara menyeluruh.

Manfaat dari Rehiring Mandiri

Pemutihan mandiri ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pekerja migran yang statusnya sebelumnya tidak resmi.

Dengan status yang legal, pekerja migran akan memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang lebih jelas, termasuk akses terhadap perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, dan upah yang lebih layak. 

Di negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, atau negara-negara Timur Tengah lainnya, yang selama ini menjadi tujuan utama pekerja migran, proses pemutihan ini dapat mengurangi kerentanan pekerja dari risiko eksploitasi dan penyalahgunaan, yang sering terjadi karena status ilegal mereka.

Selain itu, rehiring mandiri juga bisa menguntungkan negara karena mengurangi beban terkait tenaga kerja ilegal. 

Dengan adanya pemutihan, negara tujuan maupun Indonesia dapat lebih mudah memantau jumlah pekerja, memberikan akses pelatihan, dan mengatur mobilitas tenaga kerja migran secara lebih terstruktur.

Tantangan Proses Rehiring Mandiri

Meski memiliki potensi besar, kebijakan ini juga memiliki tantangan serius. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Inspirasi Kartini

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved