Opini Mubha Kahar Muang
Di Balik Isu HAM Prabowo yang Sebenarnya
beberapa aktivis yang ditahan, disiksa dianggap bagian dari korban saat itu kemudian bergabung bersama Prabowo mendirikan partai, menunjukkan fakta
Oleh: Mubha Kahar Muang
Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998
TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pelanggaran HAM kepada Prabowo Subianto mulai muncul pada saat menjelang upaya menjatuhkan Soeharto dan Orde Baru.
Kemunculan Isu tersebut kuat dugaan karena Prabowo Subianto adalah menantu Soeharto, seorang jenderal yang dikenal cerdas, berwawasan luas, dan memiliki jaringan yang luas baik dalam maupun luar negeri, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pergantian rezim ketika itu.
Karenanya dianggap perlu mengeluarkan Prabowo dari lingkaran kekuasaan.
Karena itu, isu Pelanggaran HAM sebenarnya adalah kerja politik pihak tertentu.
~
Langkah Prabowo Subianto membangun partai tahun 2008 adalah langkah yang mengikuti konstitusi karena sejak 2003 UU mensyaratkan untuk maju sebagai calon pemimpin harus diusung oleh parpol.
Berjuang kembali ke lingkaran kekuasaan oleh Prabowo Subianto dengan mengikuti aturan yang ada adalah langkah yang positif.
Keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 2016 yang merupakan salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB) yang tidak mencantumkan nama Prabowo Subianto terkait dengan pelanggaran HAM 1998 membuktikan bahwa Isu yang selama ini diedarkan adalah terkait dengan kerja politik masa transisi.
Bahwa ada korban dapat dipahami karena untuk memperkuat tuduhan tentu perlu diciptakan korban?
Tetapi jika menggunakan logika dari fakta yang ada bahwa beberapa orang aktivis yang ditahan, disiksa dianggap bagian dari korban saat itu kemudian bergabung bersama Prabowo Subianto mendirikan partai, harusnya dapat dimaknai bahwa para aktivis pejuang tersebut ingin menunjukkan fakta yang sulit dibahasakan tetapi harus dibuktikan.
Karenanya pilihan bergabung dengan Prabowo Subianto adalah untuk menunjukkan bahwa
Prabowo tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang diisukan.
Isu tersebut dijadikan senjata menyerang Prabowo Subianto oleh pihak yang berkepentingan mendiskreditkan Prabowo terutama oleh lawan politik, karenanya selalu muncul menjelang pemilu, atau isu lima tahunan.
Isu lima tahunan tersebut dipelihara ada kemungkinan intervensi pihak asing melalui kaki tangan dalam negeri yang tidak menghendaki Prabowo memimpin RI karena dalam Anggaran Dasar partai yang dibangun oleh Prabowo Subianto tercantum salah satu misinya pada pasal 10 ayat 1 adalah kembali ke UUD 1945 yang asli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.