Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukang Ojek Parepare Melapor ke Polda, Tak Terbukti Cabul Tapi Tetap Dipenjara

Tukang ojek asal Kota Parepare, Andi Jamil layangkan dua laporan ke Polda Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
Tukang ojek asal Kota Parepare, Andi Jamil bersama keluarganya Saiful dan pengacaranya memperlihatkan bukti laporannya ke Polda Sulsel, Jumat 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Tukang ojek asal Kota Parepare, Andi Jamil layangkan dua laporan ke Polda Sulsel.

Hal itu dilakukan untuk menuntut keadilan setelah enam bulan dipenjara dan kemudian dinyatakan tak bersalah.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Parepare.

Keluarga Andi Jamil, Saiful mengaku telah mendatangi Polda Sulsel terkait kasus pencabulan anak.

Dimana di pengadilan pertama dinyatakan bebas dan di tingkat Mahkamah Agung juga bebas.

"Karena Andi Jamil ini telah ditahan selama enam bulan lamanya, kemudian dinyatakan tidak bersalah. Yang menjadi pertanyaan kami siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab terkait persoalan ini," ujarnya saat ditemui TribunTimur.com di kediamannya, Jumat (1/11/2024).

"Makanya kami berinisiatif untuk melaporkan dua hal, yang pertama itu kita laporkan orangtua pelapor atas nama Yusriadi Lakmar," kata Saiful.

Menurutnya pelaporkan orangtua pelapor karena Andi Jamil sudah enam bulan ditahan dan dinyatakan tidak bersalah, makanya dilapor balik.

"Karena kami merasa penahanan selama enam bulan itu merugikan kami secara materil maupun inmateril," tambahnya.

"Untuk kerugian inmaterilnya adalah psikologis Andi Jamil bersama keluarganya terganggu," kata dia.

Apalagi anak perempuan Andi Jamil masih menduduki bangku sekolah TK dituduh bekerjasama dengan ayahnya dalam kasus ini.

"Kemudian anak perempuan Andi Jamil juga tidak melanjutkan sekolahnya setelah bapaknya dipenjara," paparnya.

Sementara kerugian dari segi materil, kata Saiful, yaitu sudah tidak ada lagi pemasukan ekonomi Andi Jamil setelah ditahan.

Sementara ia harus membiayai empat anak dan satu istrinya.

"Tentunya selama Andi Jamil ditahan di Rutan Mapolres Parepare tiga bulan dan di Lapas Parepare tiga bulan yang menanggung biaya istri dan anaknya adalah keluarganya patungan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved