UMI
Alasan Yayasan Berhentikan Prof Sufirman Rahman Jabat Rektor UMI Meski Tak Lagi Status Tersangka
Pemberhentian Prof Sufirman Rahman berdasarkan keputusan pengurus yayasan wakaf UMI nomor 2002/YF-UMI/A.04/X/2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi memberhentikan Prof Sufirman Rahman dari jabatan rektor.
Pemberhentian Prof Sufirman Rahman berdasarkan keputusan pengurus yayasan wakaf UMI nomor 2002/YF-UMI/A.04/X/2024.
Surat keputusan ditanda tangani pengurus yayasan wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar, 30 Oktober 2024.
Poin surat beredar pertama "memberhentikan Prof Sufirman Rahman sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia dengan ucapan terima kasih atas pengabdian yang dilakukan selama melaksanakan amanah sebagai Rektor UMI".
Poin kedua yaitu keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyataterdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Poin ketiga yaitu keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Selain itu dalam keputusan pengurus juga menjelaskan pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman berdasarkan surat nomor S.Tap/116a/X/RES.1.11/2024/Ditreskrimun tanggal 4 Oktober 2024, tidak menghentikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan secara menyeluruh. Oleh karena itu yang bersangkutan masih berpotensi dilibatkan dalam proses hukum ketika tersangka lainnya diperiksa.
Restorative Justice
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel mencabut status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman atas kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Penghentian penyidikan itu, ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka.
Surat pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Kombes Pol Jamaluddin Farti, membenarkan adanya pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman tersebut.
"Pa Sufirman? Kalau Pak Sufirman sendiri sudah (dihentikan penyidikannya), sudah digelarkan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024) sore.
Menurutnya, pencabutan status tersangka itu dilakukan melalui prosedur Restorative Justice.
"Pak Sufirman sudah di RJ (Restorative Justice)-nya, sudah pengembalian ke yayasan," terang Jamaluddin Farti.
2.800 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, UMI Masuk 20 Besar Kampus Terbaik |
![]() |
---|
Dosen UMI dan STIEM Bongaya Latih Kader Posyandu Tamangapa Olah Ikan Nila Jadi Bakso Cegah Stunting |
![]() |
---|
UMI Larang Keras Mahasiswa Beri Parcel, Uang, Ucapan Terima Kasih ke Dosen, Pelanggar Bakal Dipecat |
![]() |
---|
Teken MoU, Pemkab Lutim, UMI dan USIM Kolaborasi Bangun Sekolah Islam Internasional di Luwu Timur |
![]() |
---|
Keunggulan Sekolah Islam Berjaringan Internasional Bakal Dibangun di Lutim, Gandeng UMI dan USIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.