Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tom Lembong Ditahan

Pakar Ungkap Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Kejadian 2015 Baru Diusut di 2023

Kasus dugaan korupsi yang terjadi periode 2015-2016 itu, baru diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penentapan dan penahanan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka impor gula menimbulkan pertanyaan.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi periode 2015-2016 itu, baru diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut memunculkan kejanggalan.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula itu.

Kasus itu menyeret Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi tersangka.

Terkini Tom Lembong sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak Selasa (29/10/2024).

“Kasus Tom Lembong ini, saya kira, perlu dicek dulu. Satu, kalau dalam konteks Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, apakah unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang itu terpenuhi?” ujar Muhammad Fatahillah Akbar kepada Tribun Jogja, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan press release yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kerugian negara itu dilihat dari keuntungan yang diterima oleh perusahaan swasta yang menerima impor gula kristal mentah.

“Itu harus dilihat karena unsur memperkaya korporasi itu tidak selalu sama dengan unsur yang merugikan keuangan negara,” bebernya.

Akbar mempertanyakan, siapa yang menghitung kerugian keuangan negara itu. Apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini untuk memastikan, angka kerugian yang diklaim dalam kasus ini dihitung secara valid dan akurat oleh lembaga yang kompeten, bukan hanya berdasarkan perkiraan dari penyidik atau kejaksaan.

“Dalam kasus ini, yang diperkaya adalah korporasi swasta karena dari delapan swasta itu menerima Rp400 miliar.

Padahal, ini harus dilihat juga, kerugian itu bukan kerugian keuangan negara secara langsung, tapi juga dari PT PPI yang merupakan BUMN,” terang dia.

Akbar kemudian mengasumsikan, kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara seluruhnya.

“Padahal, di situ juga harus diperhitungkan lagi. Modal disetor negara berapa dan lain sebagainya,” ungkap Akbar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved