Tom Lembong Ditahan
Ganjaran Kejagung Usai Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pendidikan Jaksa Dipertanyakan
Status tersangka Tom Lembong dinilai sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat ganjaran setelah menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung kini diserang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Status tersangka Tom Lembong dinilai sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.
Tom Lembong pun tak tinggal diam melihat kelakuan Kejajung.
Kini Tom Lembong sedang menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.
Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Awalnya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.
Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua," katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).
Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.
"Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu," tegasnya.
"Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana," katanya.
Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan
Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).
Sepak Terjang Oegroseno Eks Wakapolri Pertanyakan Pendidikan Jaksa, Imbas Kasus Tom Lembong |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan? DPR RI Minta Kejagung Transparan, Fakta Baru Terungkap |
![]() |
---|
Eks Wakil Menlu Era SBY Yakin Tom Lembong Banyak Musuh Usai Menentang Mantan Bos, Yakin Tak Korupsi |
![]() |
---|
Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula Era Jokowi, Pakar Hukum Bongkar Sosok 'Pemeran Utama' |
![]() |
---|
Pakar Ungkap Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Kejadian 2015 Baru Diusut di 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.