Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tom Lembong Ditahan

Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan? DPR RI Minta Kejagung Transparan, Fakta Baru Terungkap

Dukungan terus berdatangan setelah Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula masih menyita perhatian.

Dukungan terus berdatangan setelah Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil meminta Kejagung harus objektif dan transparan dalam melakukan penegakan hukum.

Permintaan itu juga sebagai bentuk dukungan  penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Sehingga proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong tidak dikesankan oleh publik sebagai politisasi hukum atau kriminalisasi alias tahan dulu, bukti belakangan," kata Nasir Djamil, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Apalagi, kata dia, keputusan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) yang diketahui serta disetujui oleh atasannya saat itu.

Nasir Djamil mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat agar Tom Lembong sebaiknya melakukan praperadilan jika merasa keberatan dan diperlakukan tidak adil.

"Atau jika Tom yakin dirinya juga terlibat, publik menginginkan agar Tom menawarkan diri menjadi justice collaborator," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagian besar masyarakat masih penasaran penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Menurutnya, masyarakat bertanya-tanya apakah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong murni ada tindak pidana korupsi atau ada kepentingan lain di luar penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

Dia diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016.

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui apakah Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) di Pilpres 2024 itu ikut menikmati aliran dana tersebut.

Penetapan Tom Lembong salah alamat?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved