Tom Lembong Ditahan
Pakar Ungkap Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Kejadian 2015 Baru Diusut di 2023
Kasus dugaan korupsi yang terjadi periode 2015-2016 itu, baru diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kenapa Kasus Tahun 2015 Baru Diusut Sekarang?
Ia turut mempertanyakan mengapa kasus tahun 2015 baru diusut di tahun 2023, sesuai dengan waktu penyidikan, meskipun kasus itu belum kadaluarsa.
Lantas, apakah kerugian yang dialami oleh BUMN ini bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara?
Menurut Akbar, itu bisa menimbulkan debat yang panjang, tapi sudah banyak putusan yang menyebut kerugian BUMN bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Seharusnya tidak serta merta (kerugian BUMN adalah kerugian negara).
Misalkan, Rp400 miliar itu, apakah keuntungan potensial? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2012, kerugiannya itu harus aktual, bukan potensial,” ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-X/2012 menyatakan bahwa dalam konteks tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara harus bersifat aktual (nyata) dan bukan hanya kerugian potensial (perkiraan kerugian yang belum terjadi).
Putusan ini menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus didasarkan pada kerugian yang telah terjadi dan nyata, bukan sekadar potensi kerugian atau estimasi.
Putusan ini lahir untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas dan subyektif dalam menghitung kerugian negara pada kasus korupsi.
MK dalam putusan tersebut berpendapat bahwa hanya kerugian yang nyata atau aktual yang memenuhi syarat untuk unsur kerugian negara, sehingga tidak semua kerugian atau potensi kerugian dapat dijadikan dasar untuk tuduhan korupsi.
Akbar menambahkan, sebaiknya jangan menjadikan Pasal Dua dan Tiga UU Tipikor itu sebagai keranjang sampah, sehingga tidak bisa disamakan kerugian negara itu adalah korupsi.
“Itu harus dilihat secara komprehensif,” tutupnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah untuk dijadikan gula kristal putih.
Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
| Sepak Terjang Oegroseno Eks Wakapolri Pertanyakan Pendidikan Jaksa, Imbas Kasus Tom Lembong |
|
|---|
| Ganjaran Kejagung Usai Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Pendidikan Jaksa Dipertanyakan |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan? DPR RI Minta Kejagung Transparan, Fakta Baru Terungkap |
|
|---|
| Eks Wakil Menlu Era SBY Yakin Tom Lembong Banyak Musuh Usai Menentang Mantan Bos, Yakin Tak Korupsi |
|
|---|
| Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula Era Jokowi, Pakar Hukum Bongkar Sosok 'Pemeran Utama' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.