Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru: Perusahaan Tak Bisa PHK Sewenang-wenang dan Pekerja Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun

Gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi buruh demo menolak PHK sewenang-wenang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja (CIptaker). 

Ada 21 pasal yang diubah oleh MK.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (31/10/2024).

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.

Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.

Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.

MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

"Perimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha," ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Atas keluarnya putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Enny.

MK juga mengurai 21 pasal yang diubah.

Berikut rinciannya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved