Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Thomas Lembong Tersangka: 8 Bulan Usai Pilpres, Orang Kepercayaan Anies Baswedan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi tetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembon

Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENDAG
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan mantan Co-Captain Timnas Amin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tom Lembong juga dikenal sebagai mantan Co-Captain Timnas Amin (tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar).

Penetapannya sebaga tersangka dilakukan selang 8 bulan setelah Pilpres 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga memberi izin impor gula meski pasokan gula nasional berada dalam kondisi surplus.

“Berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami kelebihan pasokan gula,” ungkap Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Qohar menambahkan, dengan adanya surplus gula dalam negeri, seharusnya tidak perlu dilakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong justru memberi izin untuk mengimpor gula dari luar negeri.

“Pada tahun 2015, Saudara TTL memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP,” ujar Abdul Qohar.

“Gula kristal mentah itu kemudian diproses menjadi gula kristal murni,” lanjutnya.

Baca juga: Di Indonesia, Alumnus dan Guru Besar Harvard Jadi Tersangka Korupsi

Abdul juga menegaskan bahwa langkah Tom Lembong tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. Namun, PT AP yang menerima izin impor ini merupakan pihak swasta.

Selain itu, Qohar menyebut bahwa keputusan tersebut diambil Tom Lembong tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Sebelumnya, Tom Lembong diganti sebagai Menteri Perdagangan Kabinet Kerja pada Juli 2016, lalu diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Franky Sibarani.

Ia hanya setahun menjabat menteri.

Penggantinya adalah Enggartiasto Lukita, politisi Partai Nasdem.

Tom Lembong sama-sama dengan Anies Baswedan di Kabinet Kerja dan sama-sama dilengserkan dari kursi menteri.

Mereka berdua diangkat pada tanggal yang sama dan diberhentikan pula pada tanggal yang sama, serta dalam kabinet yang sama.

Anies saat itu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah tak lagi menjabat Kepala BKPM, Tom Lembong diangkat menjabat Ketua Dewan PT Jaya Ancol pada masa Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved