Di Indonesia, Alumnus dan Guru Besar Harvard Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Kasus menjeratnya ditangani Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Thomas Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada Kabinet Kerja menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar, Selasa (29/10/2024).
Thomas Lembong melanggar karena, kata Qohar, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta melakukan impor.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Qohar.
Baca juga: Deretan 7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Thomas Lembong
Kasus ini bermula pada 28 Desember 2015 ketika diadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Salah satu topik utama adalah kekurangan gula kristal putih di Indonesia, yang pada 2016 diprediksi mencapai 200 ribu ton.
Pada November hingga Desember 2015, tersangka CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memberikan perintah kepada seorang manajer senior PT PPI, inisial P, untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perdagangan gula.
"Padahal, untuk menjaga stok dan menstabilkan harga, seharusnya hanya BUMN yang boleh melakukan impor gula putih secara langsung," kata Qohar.
Izin industri kedelapan perusahaan swasta ini, tambah Abdul, sebenarnya hanya terbatas pada pengelolaan gula kristal rafinasi yang khusus diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut malah mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih, yang kemudian dijual di pasaran seolah-olah melalui PT PPI, meskipun kenyataannya produk ini langsung didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor terafiliasi dengan harga mencapai Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas HET yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13 ribu per kilogram. Tak ada operasi pasar yang dilakukan untuk mengendalikan harga tersebut.
PT PPI pun diduga menerima fee dari delapan perusahaan tersebut, sebesar Rp105 per kilogram gula yang diimpor dan diolah.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
| Ajukan Pledoi 6000 Lembar ke Hakim, PH Terdakwa ZIS Enrekang Bongkar Kelemahan Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Kasus Korupsi Hibah ASITA, Kuasa Hukum MI Pertanyakan Status Tersangka |
|
|---|
| Dugaan Korupsi PDAM Maros Naik Penyidikan Usai Shalahuddin Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi JKN RSUD Gowa Divonis Bebas, Kejari Banding |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus LPG Subsidi di Bone Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Thomas-Lembong-dan-Karen-Agustiawan.jpg)