Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2024

Tanpa Passing Grade atau Ambang Batas, Simak Syarat Lulus PPPK 2024

Diketahui, proses seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.

Editor: Ansar
sscasn.bkn.go.id
Syarat kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024

Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024

Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025

Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025

Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025

Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025

Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025

Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Keterangan:

(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved