Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2024

5.060 Pelamar Berebut 2.117 Posisi PPPK di Pemkot Makassar

Hasil seleksi berkas rencananya akan diumumkan pada Jumat 1 November 2024.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sebanyak 5.060 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendaftar di Pemerintah Kota Makassar untuk segmen pertama. 

Rinciannya, 4.815 pelamar tenaga teknis, 185 guru, dan 60 tenaga kesehatan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, berkas para pelamar sedang dalam tahap verifikasi. 

Hasil seleksi berkas rencananya akan diumumkan pada Jumat 1 November 2024.

"Sekarang ini panitia sedang memfinalisasi berkas para pelamar yang memenuhi syarat, nanti akan kita umumkan pada 1 November sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan BKN," ucap Akhmad Namsum di ruang kerjanya Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (30/10/2024). 

Selanjutnya, mereka yang lolos dalam seleksi berkas akan mengikuti seleksi pada awal Desember mendatang. 

Kata Akhmad Namsum, pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua tahapan. 

Tahap pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas, yakni Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN. 

Proses pendaftaran ini dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Sementara tahap kedua pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. 

PPPK Tahap kedua dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

"Nanti kalau masih ada formasi yang tersisa dari segmen pertama itu akan diiisi oleh pendaftar di segmen atau tahap kedua," kata Akhmad Namsum

Adapun kuota pada penerimaan PPPK Pemkot Makassar sebanyak 2.117.

Rinciannya, kuota untuk guru sebanyak 240, tenaga Kesehatan 234, dan tenaga teknis sebanyak 1643 orang

Adapun pelamar PPPK hanya akan melalui dua tahapan seleksi, yakni seleksi berkas dan seleksi kompetensi. 

Berbeda dengan pelamar CPNS ada tiga tahapan seleksi yang dihadapi, yakni seleksi berkas, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB. 

"Penilaiannya juga berbeda, PPPK menggunakan sistem peringkat atau rangking sementara CPNS memiliki ambang batas atau passing grade," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved