Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2024

Kriteria dan Jadwal Pendaftaran PPPK Periode 2, Salah Sedikit Tak Lulus Berkas

PPPK Periode kedua dibuka untuk peserta khusus, yang sesuai dengan kriteria dari BKN.

Editor: Ansar
sscasn.bkn.go.id
Jadwal dan kriteria seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal dan kriteria seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua.

Pendaftaran PPPK periode kedua akan dibuka pada November ini.

PPPK Periode kedua dibuka untuk peserta khusus, yang sesuai dengan kriteria dari BKN.

Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua dikhususkan hanya untuk kriteria pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pelamar dapat mendaftar PPPK periode 2 tahun 2024 secara online melalui akun SSCASN.

Kriteria Pendaftar PPPK 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: 

8. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

9. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved